TUGAS DAN FUNGSI
Tugas dan Fungsi PPID Kabupaten Barito Selatan
I. Pembina :
Fungsi Pembina :
- Pembinaan terhadap pengelola layanan informasi dan dokumentasi dan seluruh rangkaian kegiatan pengelolaan informasi dan dokumentasi sesuai dengan mekanisme yang ditentukan.
Tugas Pembina :
- Melakukan pembinaan terhadap pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan; dan
- Mengesahkan dan menetapkan jenis-jenis informasi, yaitu informasi yang wajib disediakan dan diumukan secara berkala, serta merta, tersedia setiap saat serta informasi yang dikecualikan.